Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun 2025.
Kabar tersebut seperti disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025. Dia menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh siswa.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ungkap Abdul Mu’ti.
Dilansir dari vokasi.kemdikbud.go.id, terkait perubahan nama, Mendikdasmen juga menyampaikan, “Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4.”
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” lanjut Abdul Mu’ti.
Dilansir rri.co. id, perubahan dalam sistem ini terutama menyasar penerimaan siswa pada jenjang SMP, di mana terdapat perubahan persentase penerimaan melalui empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Sementara itu, untuk jenjang SMA, penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten/kota dengan penetapan yang berada di level provinsi.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada hasil kajian yang telah dilakukan sejak pelaksanaan sistem PPDB yang dimulai pada tahun 2017. Ia menambahkan, meskipun ada perubahan pada jenjang SMP dan SMA, untuk jenjang SD tidak ada perubahan pada sistem penerimaan.