Berdasarkan Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksanakan seleksi peserta baru ini. SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) sebelumnya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan bagian kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Beberapa daerah telah mengumumkan rincian pendaftaran SPMB pada bulan Mei 2025. Sebagai persiapan, orangtua dapat mulai memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar.
Sebelum menyiapkan dokumen untuk mendaftar SPMB 2025, orang tua/wali perlu memperhatikan persyaratan umum.
Syarat-syarat untuk mendaftar SPMB telah tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Adapun rincian persyaratan umum setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.
SD
- Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
- Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
- Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan
- Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain.
SMP
- Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
SMA/SMK
- Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10.
Mengacu pada persyaratan-persyaratan umum tersebut, dokumen yang perlu dipersiapkan siswa yakni:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
- KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK.
Sebagai tambahan, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia. Sementara bagi yang akan mendaftar ke SMPLB atau SMALB harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Syarat dan Dokumen SPMB 2025 untuk Daftar Sekolah TK hingga SMA/SMK”