Kemendikdasmen di bawah kepemimpinan Mendikdasmen Abdul Muti melakukan banyak tranformasi dan pembaharuan kebijakan dalam bidang pendidikan, baik terkait dengan guru dan kepala sekolah maupun dalam kelembagaan sekolah.
Mengutip dari kaltimpost.jawapos.com, salah satu kebijakannya mengenai penghapusan akun.belajar.id. Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No.14/2024 dan hasil analisis dan evaluasi rutin oleh Pusdarin, akan dilakukan penghapusan akun belajar.id.
Penghapusan dilakukan oleh pengelola akun belajar.id dengan tenggat waktu kurang lebih 2 minggu, dijadwalkan pada 16-30 Desember 2024. Kebijakan ini diambil usai evaluasi menyeluruh yang bertujuan menjaga kualitas dan efisiensi layanan yang diberikan oleh Kemdikbudristek melalui sistem belajar.id.
Namun, tidak semua akun belajar.id dihapus. Ada beberapa kriteria akun yang terdampak penghapusan yang meliputi berbagai jenjang pendidikan.

Peserta Didik
Kriteria yang menyebabkan akun peserta didik terhapus yakni:
- Peserta didik yang telah lulus atau pindah jenjang Pendidikan, baik dengan status akun belajar.id aktif maupun tak aktif.
- Peserta didik yang belum lulus atau pindah jenjang tapi memiliki akun belajar.id yang tak aktif selama lebih dari setahun.
Akun pengguna peserta didik yang terdampak penghapusan mulai dari jenjang paud hingga kesetaraan.
Subdomain akun meliputi: @paud.belajar.id; @sd.belajar.id; @smp.belajar.id; @sma.belajar.id; @smk.belajar.id; @slb.belajar.id; dan @kesetaraan.belajar.id.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Pendidik dan tenaga kependidikan juga akan dihapus akunnya bila mengalami kondisi sebagai berikut:
- Pendidik atau tenaga kependidikan yang telah meninggal dunia.
- Pendidik atau tenaga kependidikan yang telah pensiun.
Subdomain akses layanan pedidikan untuk pengguna Pendidik meliputi: @guru.paud.belajar.id; @guru.sd.belajar.id; @guru.smp.belajar.id; @guru.sma.belajar.id; @guru.smk.belajar.id; @guru.slb.belajar.id, dan @guru.kesetaraan.belajar.id.
Sedangkan subdomain akses layanan pendidikan pengguna tenaga kependidikan meliputi admin dari masing-masing jenjang mulai PAUD hingga kesetaraan.
Pengguna Akun Non Satuan Pendidikan
Akun belajar.id non satuan pendidikan dengan subdomain pada akun akses layanan pendidikan (PAUD, SMP, SMA, SMK, SLB, Kesetaraan).
Untuk itu pengguna akun belajar.id yang terkena penghapusan diharapkan segera melakukan pencadangan file atau mengunduh file yang tersimpan pada akun tersebut secara mandiri. Hal ini penting dilakukan agar data yang penting tidak hilang usai akun dihapus.
Cara Melakukan Pencadangan File:
- Masuk ke akun belajar.id.
- Pilih file yang ingin dicadangkan di Google Drive.
- Unduh file.
- Lakukan pencadangan ke perangkat lokal.
Pastikan untuk segera melakukan pencadangan data penting yang masih tersimpan di akun belajar.id.